Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat tapi kenaikan pangkat PNS ini tidak bisa didapatkan dengan mudah begitu saja. Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dilengkapi.
Menyikapi hal ini, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis infografis tahun 2017 ini mengenai alur dan syarat kenaikan pangkat PNS.
Menyikapi hal ini, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis infografis tahun 2017 ini mengenai alur dan syarat kenaikan pangkat PNS.
Berikut ini Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Penilaian Angka kredit (PAK)
Untuk Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Foto Copy SK terakhir dilegalisir
- Foto Copy SK jabatan dilegalisir
- Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
- SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Untuk selengkapnya mengenai Syarat - Syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017 dapat diunduh dibawah ini lengkap :
BACA BERITA LAINNYA:
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Syarat - Syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017, mudah - mudahan informasi ini dapat mempermudah serta menjadi acuan dalam syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017. Semoga bermanfaat . Salam Pendidikan.