Terbaru Menpan RB Tegaskan Peraturan Pemerintah Tentang PPPK 2017

Pasca terbitnya UU ASN (Aparatur Sipil Negara), Nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah masih belum jelas. Namun kini angin segar datang saat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, menegaskan PP (Peraturan Pemerintah) terkait PPPK (pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan diterbitkan bulan depan, Februari 2017.
Terbaru Menpan RB Tegaskan Peraturan Pemerintah Tentang PPPK 2017

“Kalau dari UU ASN, kita tidak ada lagi PTT atau honorer tapi PPPK. Insyaallah PP nya akan terbit bulan depan,” kata Asman saat di kantor Gubernur Jatim, Selasa (31/1).
Saat dikonfirmasi terbitnya PP yang mengatur PPPK tersebut bulan Februari, ia memastikan hal itu benar. “Iya bulan Februari,” tegasnya.
Asman mengatakan PPPK adalah bagian dari ASN sesuai dengan UU Nomor 52 Tahun 2014. Dalam konsep UU ASN, PPPK memiliki hak kepegawaian dan jenjang karir. Pengangkatannya tergantung dari kebutuhan instansi terkait bahkan bisa diperpanjang selama diperlukan.
Dengan adanya PP tersebut, maka PPPK akan mendapatkan hak yang sama dengan ASN terkait gaji dan tunjangan yang bakal diterima. Namun Adapun yang membedakan antara ASN dan PPPK yakni tentang dana pensiun. Jika pegawai ASN mendapatkan pensiun dari negara maka PPPK berasal dari asuransi.
Baca Selanjutnya....

Demikian informasi yang kami sampaikan yang kami dilansir dari beritalima.com . Mudah - mudahan info ini bermanfaat. Salam Pendidikan.