Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
- Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru pendidikan agama.
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memenuhi beban kerja Guru sesuai dengan
- Pemenuhan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan terhadap:
Untuk itu admin ingin membagikan Juknis TPG Kemendikbud Tahun 2017 yang berformat pdf yang dapat diunduh dengan mudah dan gratis bagi bapak ibu guru di seluruh indonesia , untuk lebih lengkapnya dapat diunduh di link dibawah ini via googledrive:
Link Download :
=>Download Juknis TPG Kemendikbud Tahun 2017.pdf
Demikian yang dapat admin bagikan tentang Juknis TPG Kemendikbud Tahun 2017.Pdf, semoga dapat membantu Bapak/Ibu Guru dalam memahami TPG tahun 2017 secara lengkap semoga bermanfaat. Salam Pendidikan.
Demikian yang dapat admin bagikan tentang Juknis TPG Kemendikbud Tahun 2017.Pdf, semoga dapat membantu Bapak/Ibu Guru dalam memahami TPG tahun 2017 secara lengkap semoga bermanfaat. Salam Pendidikan.