Isi Revisi UU ASN Pengangkatan Guru Honorer K1 dan K2 Tahun 2017

Isi Revisi UU ASN Pengangkatan Guru Honorer K1 dan K2 Tahun 2017 - "Jadi begini, pertama saya dalam posisi menyepakati revisi yang sebagian. Kenapa begitu saya menolak revisi UU ASN diberlakukan kepada honorer K1 dan K2 harus ada perlakuan khusus. Artinya diluar daripada revisi ini," ujarnya kepada wartawan parlemen, Jumat (13/1/2017) di Gedung DPR/MPR Senayan.

Isi Revisi UU ASN Pengangkatan Guru Honorer K1 dan K2 Tahun 2017
Pengangkatan Honorer K1 K2 Revisi

Yang kedua kata dia, untuk honorer non K1 dan K2 boleh melalui revisi ini. "Kita juga ingin mencermati bagaimana pelaksanaan nantinya. Dalam pelaksanaannya, harusnya terukur, jadi kalau yang sedikit saja tidak selesai apalagi menggabungkan yang belum terverifikasi. Jujur kita belum tahu jumlahnya berapa, kita juga belum tahu besarannya kalau mereka diakomodir seperti apa," paparnya.

==> REVISI UU ASN PENGANGKATAN HONORER K1 dan K2 TAHUN 2017 <==

"Dengan demikian saya meminta kepada teman-teman khususnya di Komisi II, untuk memikirkan kembali termasuk juga merivisi revisi yang sudah disampaikan kemarin," timpalnya.

JoinSite Terdahulu
Sejak disahkan PP 48/2005 dan ada beberapa tenaga honorer yang sudah diangkat Gubernur dan Bupati/Walikota katanya, tidak perlu disalahkan..Baca Selengkapnya..