Terkait penyaluran atau pencairan Tunjangan profesi guru (TPG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) telah mengeluarkan Permendikbud No 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis ( Juknis ) Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Link download permendikbud No. 17 Tahun 2016
tersedia diakhir tulisan ini)
Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya bahwa Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) juga telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK mulai tahun 2017.
JoinSite Terdahulu!!
Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 yang disharrekan secara dalam facebook resmi info pendataan kemendikbud.
Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru tersebut tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.
- CEK DISINI TPG 2017 SEMUA PROVINSI
- CEK DISINI TPG 2017 SEMUA PROVINSI LINK Alternative
Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016 / 2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan DAK tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah (SMA/SMK) tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik / Dapodikdasmen.
Demikian yang dapat saya sampaikan mudah mudahan berguna dan bermanfaat silahkan dibagikan.