Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai penyelenggara manajemen ASN dalam pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar instansi, persetujuan kenaikan pangkat dan pensiun membuat rangka penyusunan perencanaan dan penataan kepegawaian secara nasional dan bahan pertimbangan teknis formasi tahun anggaran 2017, berdasarkan Pasal 47 Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Oleh sebab itu, untuk memperlancar dan memudahkan dalam penyusunan kebutuhan pegawai ASN diberitahukan kepada Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) untuk melakukan penghitungan sesuai dengan format penghitungan kebutuhan ASN sebagaimana terlampir dalam formulir 1 untuk Instansi Pusat dan formulir 2 untuk Instansi Daerah dan yang dapat diunduh (download) melalui situs resmi BKN dan admin sediakan linknya dibawah ini:
Terkait dengan surat tersebut diharapkan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah menyampaikan hasil penyusunan pegawaian ASN tahun 2017 kepada Kepala BKN paling lambat pada 28 Februari 2017. Dik/Des