Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Dalam aturan baru itu, sistem kenaikan pangkat terjadi secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru.
“Aturan ini berlaku untuk semuanya, termasuk guru PNS,” ucap Bima ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta.
Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. “Harus membuktikan angkakreditnya bisa memadai,”