Salah satu tunjangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 ini adalah adanya tunjangan tambahan penghasilan. Tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang tunjangan profesi dan tamsil.
Tunjangan tambahan penghasilan untuk guru tahun 2017 ini, jika dilihat sepintas akan mirip dengan tunjangan fungsional. Namun apakah benar syarat tunjangan tambahan penghasilan sama dengan syarat tunjangan fungsional?
Gambar Ilustrasi |
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan aliran dana tunjangan untuk guru yang belum sertifikasi atau belum menerima tunjangan sertifikasi dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan untuk tunjangan fungsional adalah tunjangan yang di peruntukan untuk guru yang juga belum menerima tunjangan sertifikasi berdasarkan beban mengajar.
Syarat tunjangan tambahan penghasilan memang sebenarnya agak sedikit berbeda. Pada tunjangan fungsional, syarat yang berlaku adalah:
Syarat tunjangan tambahan penghasilan memang sebenarnya agak sedikit berbeda. Pada tunjangan fungsional, syarat yang berlaku adalah:
- Belum Sertifikasi
- PNS/Non PNS
- Memiliki NUPTK
- Memiliki Jumlah Jam Mengajar yang mencukupi atau 24 jam.
Namun pada tunjangan tambahan penghasilan ada sedikit perbedaan seperti yang tertuang dalam permendikbud tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda lihat syarat tunjangan tambahan penghasilan dibawah, langsung dari permendikbud!
==> SYARAT TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU 2017
Setelah Anda melihat sendiri, apa perbedaannya?
Pada salah satu poin, dijelaskan bahwa Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Berapa besaran nilai tunjangan tambahan penghasilan guru PNS ini?
Dari juknis tunjangan tambahan penghasilan atau permendikbud nomor 17 tahun 2016 ini belum diketahui berapa nilai pasti tunjangan tersebut. Mungkin dinas pendidikan kabupaten kota lebih tahu mengenai hal ini. Baca Selanjutnya.....
==> SYARAT TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU 2017
Pada salah satu poin, dijelaskan bahwa Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Berapa besaran nilai tunjangan tambahan penghasilan guru PNS ini?
Dari juknis tunjangan tambahan penghasilan atau permendikbud nomor 17 tahun 2016 ini belum diketahui berapa nilai pasti tunjangan tersebut. Mungkin dinas pendidikan kabupaten kota lebih tahu mengenai hal ini. Baca Selanjutnya.....
Demikian yang dapat admin sampaikan mengenai Syarat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2017, yang dilansir dari situs www.sinarberita.com mudah - mudahan bermanfaat, terimakasih. Salam Pendidikan.